Inpassing Jabatan Fungsional Guru Non PNS

Dalam rangka meningkatkan pembinaan, perlindungan, dan tertib administrasi guru serta memberikan tunjangan profesi yang proporsional bagi Guru Bukan PNS di Lingkungan Kementerian Agama, telah diadakan sosialisasi Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS Kementerian Agama yang berlangsung pada hari Kamis, 7 April 2011.

Inspassing Guru Bukan PNS (GBPNS) berlandaskan hukum pada:
1. Undang-Undang No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen;
2. Peraturan Pemerintah No. 19/2005 ttg Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Pemerintah No. 74/2008 ttg Guru;
4. Permendiknas No. 22/2010 ttg Perubahan atas Permendiknas No. 47/2007 ttg Penetapan Inpassing GBPNS;
5. Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional GBPNS yg Diterbitkan Bersama Ditjen PMPTK Kemdiknas dan Setjen Kemenag;
6. Surat Edaran Sekjen Kemenag RI No. SJ/B.II/Kp.04.c/757/2011 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penetapan Inpassing GBPNS;

Inpassing GBPNS adalah proses penyetaraan jabatan dan kepangkatan GBPNS dengan jabatan dan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Inpassing (Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya) dibutuhkan untuk:

a. menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/ golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. tertib administrasi GBPNS;

c. memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus dll. (kesejahteraan).


GBPNS di Lingkungan Kementerian Agama yang berhak mengikuti Inpassing adalah mereka yang memiliki syarat-syarat:

1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV (syarat kualifikasi tdk berlaku bagi yang sudah lulus sertifikasi);
2. Guru tetap pada satuan pendidikan formal;
3. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada 1 (satu) satuan pendidikan pada tanggal 30 Desember 2007, dan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru sampai saat ini;
4. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan.
5. Memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
6. Memiliki beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu dengan ketentuan: minimal 6 jam tatap muka pada satminkal.
7. Melampirkan syarat-syarat administratif

Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu:

kualifikasi akademik; dan
masa kerja,

dan Jenjang jabatan fungsional hasil inpassing adalah:

- Guru Madya;
- Guru Madya Tk. I;
- Guru Dewasa;
- Guru Dewasa Tk. I
- Guru Pembina.


TEKNIK PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT INPASSING dilakukan dengan:

1. GBPNS yang sudah lulus sertifikasi pengajuan inpassing-nya WAJIB sesuai dengan sertifikat pendidikan yang dimiliki;
2. Angka kredit hasil inpassing dikurangi 25 poin bila GBPNS mis match, yaitu ijazah yang dimiliki tdk sesuai dengan tugas mengajarnya;
3. GBPNS yang berijazah SLTA, masa kerjanya dikurangi 5 tahun bila ybs memeproleh ijazah S-1 setelah mengajar selama 5 tahun atau lebih;
4. GBPNS yang berijazah SLTA, masa kerjanya diperhitungkan sejak yang bersangkutan mendapatkan S-1, bila S-1nya diperoleh kurang dari lima tahun dari TMT-nya;
5. GBPNS yang berijazah D-III, masa kerjanya dikurangi 2 tahun bila ybs memperoleh ijazah S-1 setelah mengajar 2 tahun atau lebih.

Guru RA/Madrasah yang sudah mendapatkan SK Penetapan Inpassing dari Kementerian Pendidikan Nasional, SK Penetapannya berlaku dan tidak perlu mengajukan inpassing ulang;

Sementara yang sudah pernah mengajukan, tetapi belum keluar SK Penetapannya, maka harus mengajukan kembali ke Kementerian Agama dengan syarat sebagaimana telah diatur.

Berikut pedoman Inpassing GBPNS Kementerian Agama 2011:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inpassing Jabatan Fungsional Guru Non PNS"

Posting Komentar