Hukum Membeli Ijazah untuk Pekerjaan (Dilengkapi Video)
Menurut Drs. H. Syafaul Mudawam, MA.,MM dalam Thesis nya yang berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Ijazah Pendidikan Tingkat Perguruan Tinggi, bahwa praktik jual beli ijazah merupakan praktik jual beli yang tidak sah karena rukun dan syarat jual beli tidak sepenuhnya terpenuhi dan merupakan jual beli yang dilarang secara hukum Islam dan tidak sesuai dengan etika bisnis Islam. Selain itu praktik jual beli ijazah juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum yaitu Pasal 263 KUHP dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sedangkan menurut Ustadz Tiy Kusmarrabbi Karo MA., apabila ijazah hasil membeli (ijazah palsu) tersebut digunakan untuk pekerjaan maka uang atau rezeki dari hasil pekerjaan tersebut tidak halal karena didapat dengan ijazah palsu. Oleh karena itu, apabila memiliki keahlian dan membutuhkan pekerjaan tapi tidak memiliki ijazah, maka carilah dan pilihlah pekerjaan yang tidak ada syarat ijazah untuk melamar pekerjaan. Atau bekerja mandiri seperti wirausaha/dagang/bisnis dan lain sebagainya.
Selanjutnya, silahkan simak melalui video dibawah ini:
Hukum Membeli Ijazah - Ust. Tiy Kusmarrabbi Karo MA.:
0 Response to "Hukum Membeli Ijazah untuk Pekerjaan (Dilengkapi Video)"
Posting Komentar