Bank Dalam Fiqih Kontemporer (Dilengkapi Video)

Para ulama sepakat tentang hukum haramnya riba, tapi para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kriteria riba pada bunga bank.

Selanjutnya, silahkan simak melalui video dibawah ini:

disarankan untuk menyimak videonya secara utuh dari awal sampai akhir karena penjelasannya cukup lengkap dan terperinci dalam membahas tentang riba dan bank sesuai dengan perkembangan zaman yang semakin maju, canggih, modern dan kompleks.

Semoga semakin menambah khazanah referensi keilmuan dan wawasan khususnya masalah fiqih kekinian yang semakin hangat diperbincangkan.

Bank Dalam Fiqih Kontemporer - Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA:

Boleh Bermuamalah/Transaksi dengan Bank Konvensional namun Kita Juga Perlu Mendukung Bank Syariah agar maju dan besar serta berdaya saing - Ust. Ahmad Sarwat, Lc, MA:

CV Ahmad Sarwat, Lc., MA

Ahmad Sarwat lahir pada tahun 1969 di Kairo - Mesir, mengenyam pendidikan tinggi formal di:

S1 : Universitas Islam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Saudi Arabia (LIPIA) - Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab -2001

S2 : Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) - Ulumul Quran & Ulumul Hadits - 2012

S3 : Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) - Ilmu AlQuran dan Tafsir (IAT)

Sejak lulus dari LIPIA, beliau aktif menjawab banyak pertanyaan seputar syariat yang masuk ke kantor tempatnya bekerja, yaitu Pusat Konsultasi Syariah. Tugas menjawab soal-soal syariah inilah yang kemudian menempa beliau untuk lebih tekun lagi membuka lembar kitab-kitab fikih, mulai dari yang klasik hingga yang kontemporer, termasuk ketika mengasuh rubrik ”Ustadz Menjawab” pada beberapa situs keislaman.

Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Rumah Fiqih Indonesia, sebuah institusi nirlaba yang bertujuan melahirkan para kader ulama masa mendatang, dengan misi mengkaji, mendalami, dan menghidupkan ilmu fikih perbandingan yang original, mendalam, serta seimbang antara mazhab-mazhab yang ada.

Visi dan Misi Rumah Fiqih Indonesia (www.rumahfiqih.com) 

A. Visi

Mewujudkan perintah Allah SWT untuk bertafaqquh fid-din, dalam arti mendalami secara detail perintah-perintah syariah dan agama Islam, khususnya diperuntukkan buat setiap individu umat Islam di berbagai latar belakang kehidupan.

B. MISI

1. Mengedukasi umat Islam khususnya dan umat manusia umumnya terhadap hukum-hukum syariah dan ilmu fiqih.

2. Memberi solusi hukum-hukum fiqih keseharian yang adil, jujur serta amanah dengan menghindari fanatisme dan pemaksaan pendapat.

3. Menyiapkan generasi yang punya nilai kepahaman agama serta kecerdasan syariah.

4. Mendekatkan ukhuwah dan silaturahim di antara berbagai elemen umat Islam lewat pendalaman ilmu-ilmu agama.

Baca Juga:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bank Dalam Fiqih Kontemporer (Dilengkapi Video)"

Posting Komentar